Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya PCR Rp 275-300 Ribu, Pemerintah Tekankan Faskes Tidak Minta Biaya Tambahan Melebihi Batas Tarif Tertinggi

Kompas.com - 04/12/2021, 21:33 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam pengendalian pandemi Covid-19, yaitu salah satunya dengan menetapkan harga tes RT-PCR yang lebih terjangkau.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi.

Meskipun kondisi Covid-19 saat ini terkendali, masyarakat diminta untuk tetap waspada bahwa Covid-19 masih ada di sekitar kita.

“Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing COVID-19,” ujar Johnny melalui rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Penetapan standar tarif pemeriksaan RT-PCR yaitu tertinggi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah menekankan agar penyelenggara pemeriksaan dapat meberikan hasil paling lambat 1 x 24 jam.

Hal ini agar lebih cepat pemeriksaan PCR, semakin baik mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

Selain itu, masyarakat juga tidak boleh diminta biaya tambahan melebihi batas tarif tertinggi RT-PCR yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kemenkes: Tarif Tes PCR Tak Boleh Melebihi Batas Tertinggi Rp 275.000

“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” lanjut Johnny.

Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan
laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia juga akan semakin baik,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com