Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Membuat E-KTP Tahun 2022

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah penunjuk identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh sebab itu, setiap WNI wajib memiliki KTP sejak usia 17 tahun, usia minimal WNI sudah bisa mendapatkan KTP.

Selain data diri, pada KTP juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai identitas tunggal untuk mengakses pelayanan publik.

Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah pun telah meluncurkan KTP Elektronik (e-KTP) dengan harapan dapat mempermudah dan mempercepat keperluan masyarakat.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (8/3/2022), berikut ini cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2022:

Syarat membuat e-KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, berikut ini syarat membuat e-KTP untuk pertama kali tahun 2022:

1. Berumur 17 tahun.

2. Membawa fotokopi KK.

3. Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan.

4. Datang ke Dinas Dukcapil.

5. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Cara membuat e-KTP

Dilansir dari laman Indonesia.go.id melalui KOMPAS.com, saat ada warga datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, petugas akan membantu dan memberikan arahan.

Berikut ini cara membuat e-KTP tahun 2022:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan.

Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, fotokopi atau gandakan semua dokumen tersebut.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil

Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Sebaiknya bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan jika petugas meminta.

3. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Jika semua proses telah selesai, pemohon akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas selama menunggu e-KTP.l selesai dibuat.

Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, bergantung panjangnya antrean, sedangkan pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Kelebihan e-KTP

Dilansir dari laman Dukcapil melalui KOMPAS.com, proyek e-KTP dilatarbelakangi sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Penyebabnya adalah belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Kondisi tersebut memberi peluang kepada warga yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya, di antaranya untuk melakukan hal berikut ini:

1. Menghindari pajak

2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota

3. Mengamankan korupsi

4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

(Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/12/184500381/cara-dan-syarat-membuat-e-ktp-tahun-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke