KOMPAS.com - Sejumlah tarif pajak akan dinaikkan pada tahun 2022, sebab defisit APBN lebih dari 3 persen masih dibolehkan pada tahun ini.
Defisit fiskal harus kembali ke level 3 persen pada tahun 2023. Oleh sebab itu, pemerintah akan menaikkan tarif beberapa jenis pajak pada awal tahun seiring normalisasi defisit.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (31/12/2021), berikut ini besaran tarif cukai rokok, PPN, dan pajak penghasilan orang kaya yang naik pada 2022:
Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Dengan demikian, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Baca juga: Cek Besaran Pajak Naik Tahun 2022, Mulai dari Cukai Rokok hingga PPN
Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Sebelumnya, orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya membayar pajak sebesar 30 persen. Dengan kenaikan ini, mereka kini harus membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen.
Rinciannya, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Bracket kedua pun turut naik menjadi Rp60 juta - Rp250 juta dengan tarif PPh mencapai 15 persen.
Sementara itu, tarif bracket ketiga tidak berubah, yakni Rp250 juta - Rp500 juta dengan tarif 25 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.