Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Buat NPWP Pajak Bagi Penjual Olshop Menurut DJP

Kompas.com - 27/11/2021, 20:47 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Belum lama ini viral unggahan informasi mengenai penjual onlince shop alias olshop salah satu e-commerce yang mendapat tagihan pajak Rp 35 juta.

Dalam informasi yang tercantum, penjual disebut-sebut tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Cuitan tersebut menampilkan wadah surat berwarna cokelat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," tulis akun Twitter ini.

Unggahan itu juga dilengkapi dengan tangkapan layar akun Facebook yang menceritakan kronologi kejadian bagaimana penjual tersebut diminta membayar pajak.

Salah satu rekan penjual lainnya juga mengaku mengalami nasib yang sama dengan besar tagihan mencapai Rp 35 juta.

Sebenarnya, bagaimana aturan pajak bagi penjual olshop menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Baca juga: Kemenkop Minta E-Commerce Dukung Pelaku Usaha Wastra

Aturan pajak bagi penjual olshop

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak.

"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan, jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Pihaknya menambahkan, DJP mengirim surat tersebut lantaran Wajib Pajak tersebut belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.

Terkait kewajiban pajak bagi penjual di toko onlien atau e-commerce sebagai berikut.

Untuk UMKM, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail, tarifnya 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar.

"Jika omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujar Neilmaldrin.

Adapun besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce) sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

Baca juga: Menkop: Kontribusi Pajak UMKM Masih Sangat Rendah

Selain itu, dijelaskan juga bahwa melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com