Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online dan Offline

Kompas.com - 06/11/2021, 18:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan wajib mempunyai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

NPWP merupakan nomor yang digunakan warga negara untuk melakukan transaksi perpajakan.

Bagi yang belum memiliki NPWP, kini pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.

Selain itu, pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, baik secara online maupun offline, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pendaftaran NPWP online dan offline bisa berbeda-beda, bergantung pada jenis wajib pajaknya.

Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Kartu ATM Tertelan

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (6/9/2021), inilah syarat untuk membuat NPWP online:

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Voucher Tiket Kereta Gratis dari KAI, Syarat dan Cara Mendapatkannya

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

- fotokopi Kartu NPWP suami;

- fotokopi Kartu Keluarga; dan

- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Daftar NPWP Online

Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP online:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com