Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online dan Offline

Kompas.com - 06/11/2021, 18:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

2. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

4. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:

5. secara langsung;

6. melalui pos; atau

7. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

8. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

9. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

10. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Baca juga: 5 Cara Cerdas Memilih Investasi Bagi Pemula

Apa saja manfaat NPWP?

Secara umum, manfaat NPWP adalah untuk keperluan administarasi perpajakan sekaligus administrasi di luar perpajakan.

Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP adalah sebagai kode unik yang akan selalu digunakan dalam setiap keperluan perpajakan.

NPWP juga dapat digunakan ketika mengurus proses restitusi jika sengalami lebih bayar pajak.

Dengan memiliki NPWP, tarif pajak yang dibebankan juga akan berbeda. Contoh, pada jenis pajak PPh pasal 21, orang yang tidak memiliki NPWP dibebankan pajak 20 persen lebih besar dibandingkan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Untuk urusan di luar perpajakan, manfaat NPWP adalah sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Selain itu, bagi yang ingin memiliki usaha juga harusbmemiliki NPWP untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

(Penulis: Mutia Fauzia)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com