Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online dan Offline

Kompas.com - 06/11/2021, 18:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

1. Buka situs ereg.pajak.go.id.

2. Pilih menu daftar.

Baca juga: Cara Melindungi Identitas Digital, Terhindar dari Penipuan hingga Pinjaman Online Ilegal

3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

Baca juga: Begini Cara Melihat Instastory yang Sudah Dihapus Pemiliknya

11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

14. Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara Daftar NPWP Offline

Bagi yang ingin mendaftar NPWP secara offline, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi E-Uji Emisi untuk Cek Lokasi Uji Emisi Mobil/Motor

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com