Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online dan Offline

Kompas.com - 06/11/2021, 18:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan wajib mempunyai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

NPWP merupakan nomor yang digunakan warga negara untuk melakukan transaksi perpajakan.

Bagi yang belum memiliki NPWP, kini pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.

Selain itu, pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, baik secara online maupun offline, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pendaftaran NPWP online dan offline bisa berbeda-beda, bergantung pada jenis wajib pajaknya.

Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Kartu ATM Tertelan

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (6/9/2021), inilah syarat untuk membuat NPWP online:

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Voucher Tiket Kereta Gratis dari KAI, Syarat dan Cara Mendapatkannya

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

- fotokopi Kartu NPWP suami;

- fotokopi Kartu Keluarga; dan

- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Daftar NPWP Online

Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP online:

1. Buka situs ereg.pajak.go.id.

2. Pilih menu daftar.

Baca juga: Cara Melindungi Identitas Digital, Terhindar dari Penipuan hingga Pinjaman Online Ilegal

3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

Baca juga: Begini Cara Melihat Instastory yang Sudah Dihapus Pemiliknya

11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

14. Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara Daftar NPWP Offline

Bagi yang ingin mendaftar NPWP secara offline, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi E-Uji Emisi untuk Cek Lokasi Uji Emisi Mobil/Motor

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

2. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

4. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:

5. secara langsung;

6. melalui pos; atau

7. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

8. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

9. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

10. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Baca juga: 5 Cara Cerdas Memilih Investasi Bagi Pemula

Apa saja manfaat NPWP?

Secara umum, manfaat NPWP adalah untuk keperluan administarasi perpajakan sekaligus administrasi di luar perpajakan.

Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP adalah sebagai kode unik yang akan selalu digunakan dalam setiap keperluan perpajakan.

NPWP juga dapat digunakan ketika mengurus proses restitusi jika sengalami lebih bayar pajak.

Dengan memiliki NPWP, tarif pajak yang dibebankan juga akan berbeda. Contoh, pada jenis pajak PPh pasal 21, orang yang tidak memiliki NPWP dibebankan pajak 20 persen lebih besar dibandingkan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Untuk urusan di luar perpajakan, manfaat NPWP adalah sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Selain itu, bagi yang ingin memiliki usaha juga harusbmemiliki NPWP untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

(Penulis: Mutia Fauzia)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com