Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Buat NPWP Pajak Bagi Penjual Olshop Menurut DJP

Kompas.com - 27/11/2021, 20:47 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP

13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

14. Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Retia Kartika Dewi | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com