Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lengkap Buat NPWP Pajak Bagi Penjual Olshop Menurut DJP

Kompas.com - 27/11/2021, 20:47 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Cara membuat NPWP secara online

Sementara, bagi pelaku Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id.

Akun resmi Twitter DJP, @DitjenPajakRI menuliskan, untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau melalui akun media sosial @kring_pajak.

"Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha," tulis admin @DitjenPajakRI.

Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP online:

1. Buka situs ereg.pajak.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com