Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK dan NPWP Digabung, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Kompas.com - 09/10/2021, 15:20 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menambah satu fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai keperluan perpajakan.

Hal ini berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR RI dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Sehingga KTP bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Lantas, benarkah setiap orang akan menjadi wajib pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK yang digabung dengan NPWP ini tidak juga membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Dia bilang, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali.

Baca juga: Isu Punya NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.

"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak," beber Sri Mulyani.

Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 5 persen.

Adapun untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

Di sisi lain, pihaknya menambah lapisan (bracket) PPh OP untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Masyarakat tajir ini alan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

"Inilah yang disebut asas keadilan dan gotong royong. Jadi masyarakat setiap punya NIK tidak langsung bayar pajak. Kalau pasangan suami istri punya putra atau putri, setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun maksimal tiga orang," pungkas Sri Mulyani.

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

(Sumber: Kompas.com Penulis Fika Nurul Ulya | Editor Erlangga Djumena)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com