Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Cukai Rokok, PPN, dan Pajak Penghasilan Orang Kaya yang Naik pada 2022

Kompas.com - 08/01/2022, 10:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Tak berhenti di situ, tarif PPN disebut akan kembali naik sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Baca juga: Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Adapun kenaikan tarif PPN ini diklaim akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang, jasa, atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha.

Meski begitu, pemerintah mengaku tidak akan memungut PPN untuk jenis barang dan jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat umum, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

(Penulis: Aprillia Ika)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com