Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Varian Omicron di Indonesia Naik, Cek Aturan Karantina Terbaru

Kompas.com - 18/12/2021, 15:03 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien baru positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron.

Maka sampai saat ini, tercatat tiga kasus Covid-19 akibat Varian Omicron di Indonesia. Sebelumnya diberitakan pasien pertama yang terkonfirmasi pada Kamis (16/12/2021) lalu merupakan seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Kemayoran.

Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan khusus SGTF yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan pada tanggal 14 dan 15 Desember lalu.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dua pasien tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari 5 kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri.

"Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman Kemenkes RI, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Cek Lagi Masker yang Anda Gunakan

Nadia juga mengatakan, kedua pasien terbaru ini terdeteksi setelah menjalani karantina wajib 10 hari sepulangnya dari luar negeri.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit virus Covid-19.

Berdasarkan temuan dua kasus tersebut, Nadia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, mengingat laju penyebaran Omicron terbukti sangat cepat.

Baca juga: Varian Omicron Menyebar, Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Ditunda

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional

Berikut Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur hal yaitu masa karantina pelaku perjalanan internasional.

  • WNI maupun WNA dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri.
  • Mereka juga wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10x24 jam.
  • Apabila WNI yang berasal dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14x24 jam.
  • Tempat karantina WNA di hotel-hotel khusus untuk karantina perjalanan internasional.
  • Tempat karantina WNI terpusat di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet Pademangan dan Kemayoran.

Baca juga: Kasus Omicron Bertambah 2, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Inggris dan Amerika Selatan

Siapa saja yang boleh masuk Indonesia tanpa karantina?

Selain kriteria di atas, terdapat 7 poin pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan syarat menerapkan sistem bubble dan prokes ketat.

Aturan pengecualian ini dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Selasa (14/12/2021) dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

  1. WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
  2. WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
  3. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
  4. WNA atau pejabat asing setingkat Menteri beserta rombongan dalam kunjungan resmi.
  5. WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  6. WNA yang merupakan Delegasi G20.
  7. WNA yang merupakan orang terpandang (honorable person) atau orang terhormat (distinguished person).

Aturan ini berlaku efektif mulai 14 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Ini 7 Poin Pengecualian Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Aturan penutupan masuknya WNA ke Indonesia

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Kecuali, bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNA yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
  2. WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  3. WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  4. WNA yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Haryanti Puspa Sari, Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com