KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien baru positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron.
Maka sampai saat ini, tercatat tiga kasus Covid-19 akibat Varian Omicron di Indonesia. Sebelumnya diberitakan pasien pertama yang terkonfirmasi pada Kamis (16/12/2021) lalu merupakan seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Kemayoran.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan khusus SGTF yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan pada tanggal 14 dan 15 Desember lalu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dua pasien tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari 5 kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri.
"Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman Kemenkes RI, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Cek Lagi Masker yang Anda Gunakan
Nadia juga mengatakan, kedua pasien terbaru ini terdeteksi setelah menjalani karantina wajib 10 hari sepulangnya dari luar negeri.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit virus Covid-19.
Berdasarkan temuan dua kasus tersebut, Nadia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, mengingat laju penyebaran Omicron terbukti sangat cepat.
Baca juga: Varian Omicron Menyebar, Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Ditunda
Berikut Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur hal yaitu masa karantina pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Kasus Omicron Bertambah 2, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Inggris dan Amerika Selatan
Selain kriteria di atas, terdapat 7 poin pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan syarat menerapkan sistem bubble dan prokes ketat.
Aturan pengecualian ini dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Selasa (14/12/2021) dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Aturan ini berlaku efektif mulai 14 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: Ini 7 Poin Pengecualian Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing.
Kecuali, bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Sumber: Kompas.com (Penulis: Haryanti Puspa Sari, Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.