KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai tahun 2022 hingga 12 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kenaikkan cukai rokok segera diumumkan sehingga segera bisa dijalankan pada 1 Januari 2022.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Ia menambahkan, kebijakan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan telah digodok bersama dengan para menteri yang ada di bawah Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Rincian Daftar Harga Rokok yang Naik pada 2022
Dilansir dari berita Kompas.com , Senin (13/12/2021), rata-rata kenaikan tarif rokok tahun 2022 adalah sebesar 12 persen, lebih rendah dari kenaikan di 2021 sebesar 12,5 persen.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan beberapa alasan dan pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, di antaranya sebagai berikut:
Data dari Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) di tahun 2019 menunjukkan, konsumsi rokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.
Di tahun 2019, konsumsi rokok domestik sempat mengalami peningkatan. Saat itu pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai rokok.
"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.