Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KAI, dan Darat Selama Libur Nataru

Kompas.com - 18/12/2021, 11:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona terutama varian Omicron.

Hal ini berkaitan dengan masuknya varian Omicron ke Indonesia yang ditemukannya kasus pertama pada Kamis (16/12/2021).

Berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api dan jalur darat:

Syarat naik pesawat selama Nataru

Wilayah Jawa-Bali

Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Luar Jawa-Bali

Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca juga: Simak Syarat Perjalanan Darat untuk Mudik Nataru

Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian kartu vaksin Covid-19

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com