KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona terutama varian Omicron.
Hal ini berkaitan dengan masuknya varian Omicron ke Indonesia yang ditemukannya kasus pertama pada Kamis (16/12/2021).
Berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api dan jalur darat:
Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
Baca juga: Simak Syarat Perjalanan Darat untuk Mudik Nataru
Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.