KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona terutama varian Omicron.
Hal ini berkaitan dengan masuknya varian Omicron ke Indonesia yang ditemukannya kasus pertama pada Kamis (16/12/2021).
Berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api dan jalur darat:
Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
Baca juga: Simak Syarat Perjalanan Darat untuk Mudik Nataru
Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.