Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Varian Omicron Menyebar, Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Ditunda

Kompas.com - 18/12/2021, 10:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Keberangkatan jemaah umrah dari Indonesia yang harus dimulai pada 23 Desember 2021 harus ditunda karena adanya penyebaran varian Omicron.

Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, tertunda-tunda tersebut karena adanya varian Omicron.

"Betul (ditunda karena Omicron)" kata Arifin melansir dari Kompas.com, Jumat (17/12/2021) malam.

Ketika ditanya sampai kapan tertunda-tunda ini, Arifin mengatakan, evaluasi akan dilakukan setelah 2 Januari 2022.

"Kami akan melakukan evaluasi setelah 2 Januari 2022 terhadap kondisi yang ada. Kalau sudah mereda maka bisa diberangkatkan umrah perdana," ujar dia.

Baca juga: Kemenag Putuskan Tunda Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah Indonesia karena Omicron

rencana keberangkatan jemaah pada 23 Desember 2021

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 14 Desember 2021, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah perdana pada tahun ini telah disepakati pada 23 Desember 2021.

Zaky mengatakan, usul soal keberangkatan umrah perdana pada 23 Desember itu muncul dan disepakati dalam rapat seluruh asosiasi perjalanan umrah bersama Kementerian Agama.

"Pada rapat tanggal 13 Desember, antara Kemenag dan semua asosiasi tetap menyepakati umrah perdana tanggal 23 Desember dan semua asosiasi menyetorkan jumlah peserta," kata Zaky.

Akan tetapi, jemaah umrah yang rencananya berangkat pada 23 Desember 2021 adalah para penyelenggara biro perjalanan (travel) umrah.

Setelah keberangkatan umrah perdana ini, masyarakat umum juga bisa menjalankan ibadah umrah.

"Keberangkatan umrah perdana bisa dikatakan umrah uji coba semua regulasi baru yang dikeluarkan Saudi dan Indonesia. Dan semua harus dirasakan oleh penyelenggara/owner travel," ujar Zaky.

Zaky mengungkapkan, biaya umrah terbaru diperkirakan sekitar Rp 28 juta - Rp 30 juta. Biaya itu tidak termasuk biaya karantina dan tes PCR kepulangan.

Baca juga: Apakah Penyintas Covid-19 Berpotensi Terinfeksi Varian Omicron?

Menurut Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Noer Alya Fitra (Nafit), pelaksanaan waktu umrah di Arab Saudi sekitar 10 hari sampai 11 hari termasuk karantina.

Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut diatur bahwa semua pelaku perjalanan internasional, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), wajib menjalani masa karantina selama 10 x 24 jam atau 10 hari setibanya di Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com