- Setelah muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa pemohon telah selesai melakukan pendaftaran, buka kembali email kemudian cek email yang masuk dan klik link aktivasi.
- Setelah proses aktivasi selesai, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.
- Isi data diri secara lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi.
- Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti setelah pengisian data diri selesai.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, kemudian klik Submit.
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
(Penulis: Akhdi Martin Pratama)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.