Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Buat NPWP Secara Online

Kompas.com - 12/12/2021, 19:28 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- Setelah muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa pemohon telah selesai melakukan pendaftaran, buka kembali email kemudian cek email yang masuk dan klik link aktivasi.

- Setelah proses aktivasi selesai, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.

- Isi data diri secara lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi.

- Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti setelah pengisian data diri selesai.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak

- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, kemudian klik Submit.

- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

- Cek email masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

(Penulis: Akhdi Martin Pratama)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com