Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Buat NPWP Secara Online

Kompas.com - 12/12/2021, 19:28 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebab kini bisa dilakukan secara online melalui smartphone.

Caranya pun mudah, cukup kunjungi situs ereg.pajak.go.id, kemudian siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (28/9/2021), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk membuat NPWP secara online.

Dilansir dari akun YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui KOMPAS.com, berikut ini langkah membuat NPWP online melalui HP:

1. Aktivasi

2. Login

3. Pengisian data

4. Pernyataan

5. Kirim permohonan.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar SNMPTN 2022

Dokumen yang disiapkan untuk membuat NPWP Online:

1. Email aktif

2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Syarat Buat NPWP Online

a. Syarat Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni:

- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)

b. Syarat Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni:

- Fotokopi KTP bagi WNI

- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal lurah atau kepala desa, atau bukti pembayaran listrik

- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

c. Istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan istri yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah juga harus melampirkan:

- Fotokopi Kartu NPWP suami

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suamiBaca juga: Cara Berlangganan Akun VIP di WeTV, Berbayar Tanpa Ada Iklan

Cara buat NPWP secara online

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id di browser smartphone

- Pilih menu Daftar Akun

- Masukan email, password, dan kode captcha, kemudian klik Daftar

- Tunggu hingga pemohon menerima email link aktivasi NPWP online

- Buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan

- Masukkan nama, alamat email, password, dan nomor HP, pertanyaan keamanan, dan kode captcha di kolom yang tersedia, kemudian klik Daftar

- Setelah muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa pemohon telah selesai melakukan pendaftaran, buka kembali email kemudian cek email yang masuk dan klik link aktivasi.

- Setelah proses aktivasi selesai, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.

- Isi data diri secara lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi.

- Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti setelah pengisian data diri selesai.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak

- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, kemudian klik Submit.

- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

- Cek email masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

(Penulis: Akhdi Martin Pratama)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com