Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Buat NPWP Secara Online

Kompas.com - 12/12/2021, 19:28 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)

b. Syarat Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni:

- Fotokopi KTP bagi WNI

- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal lurah atau kepala desa, atau bukti pembayaran listrik

- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

c. Istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan istri yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah juga harus melampirkan:

- Fotokopi Kartu NPWP suami

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suamiBaca juga: Cara Berlangganan Akun VIP di WeTV, Berbayar Tanpa Ada Iklan

Cara buat NPWP secara online

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id di browser smartphone

- Pilih menu Daftar Akun

- Masukan email, password, dan kode captcha, kemudian klik Daftar

- Tunggu hingga pemohon menerima email link aktivasi NPWP online

- Buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan

- Masukkan nama, alamat email, password, dan nomor HP, pertanyaan keamanan, dan kode captcha di kolom yang tersedia, kemudian klik Daftar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com