Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Pajak untuk Penjual Online Shop?

Kompas.com - 04/12/2021, 17:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, netizen ramai memperbincangkan mengenai pajak untuk pedagang online.

Hal itu terjadi sebagai tanggapan terhadap keluhan seorang pedagang online di media sosial Twitter yang menerima surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Penjual online tersebut mengaku menerima surat yang mengharuskannya membayar pajak sebesar Rp 35 juta.

Menanggapi unggahan tersebut, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (29/11/2021), Ditjen Pajak melalui akun instagramnya, @ditjenpajakri, mengatakan, semua penjual online atau UMKM selama memenuhi kriteria subjektif dan objektif tetap wajib membayar pajak.

"Jangan salah, jualan online tetap kena pajak kalau memenuhi kewajiban subjektif dan objektif," tulis Ditjen pajak.

Oleh sebab itu, pemilik online shop harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca juga: Penjual Ditagih Pajak Rp35 Juta, Ini Kata Ditjen Pajak dan Shopee

Bagaimana aturan pajak untuk penjual online?

Ketentuan mengenai pajak untuk penjual online diatur berdasarkan Undang-Undang PPH Pasal 17.

Pedagang online shop dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar akan dikenakan pajak UMKM. Adapun besaran pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Wajib pajak harus melaporkan penghasilan bruto paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak. Pajak pun harus disetorkan setiap bulan dan tidak perlu lapor atas pembayaran setiap bulannya.

Sementara itu, dilansir dari dokumen Aspek Perpajakan Toko Online yang diterbitkan oleh DJP melalui KOMPAS.com, skema perhitungan bagi wajib pajak dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar akan diberlakukan secara normal dengan pembukan atau normal penghitungan penghasilan neto.

Tarif pajak yang dikenakan untuk pribadi pun bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha akan dikenakan tarif pajak badan usaha.

Baca juga: Syarat Lengkap Buat NPWP Pajak Bagi Penjual Olshop Menurut DJP

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Sementara itu, pemerintah akan menerapkan UU HPP dengan tarif PPh UMKM atau pajak olshop sebesar 0,5 persen pada tahun depan.

PTKP (penghasilan tidak kena pajak) bagi wajib pajak UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Dengan UU HPP, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen.

Dengan begitu, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.

"Jadi kalau ada pengusaha warung kopi, warung makanan dengan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak," ujar Sri Mulyani.

(Penulis: Mutia Fauzia)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com