Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Penghasilan Pribadi yang Dikenai Pajak hingga 35 Persen

Kompas.com - 09/10/2021, 06:00 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Undang-undang itu salah satunya mengatur tarif pajak penghasilan pribadi.

Berikut daftar penghasilan pribadi yang dikenai pajak

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen

Penghasilan tak dikenai pajak

Sementara itu, wajib pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan atau PPh adalah mereka yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau rata-rata Rp 4,5 juta per bulan.

Baca juga: UU HPP Disahkan, Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak?

Artinya, lewat aturan baru tersebut, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

"Artinya, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilansir Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Yasonna mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk pengusaha UMKM, OP, dan UMKM badan.

Dia lantas mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 9 juta per bulan sebelumnya membayar pajak Rp 3,4 juta setahun. Namun, melalui aturan baru ini, masyarakat dengan gaji Rp 9 juta per bulan cukup membayar pajak PPh Rp 2,7 juta per tahun.

"Kenaikan batas lapis layer tarif terendah justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapat benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," ucap Yasonna.

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Pajak Penghasilan atau PPh?

 

Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan (bracket) teratas dengan tarif Rp 35 persen. Tarif pajak ini dikenakan kepada orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar.

"Ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar. Hal ini tecermin dalam pengaturan kembali natura fringe benefit, di mana kalangan tertentu ditetapkan sebagai pajak penghasilan bagi penerimanya," pungkas Yasonna. (Kompas.com/ Penulis: Akhdi Martin Pratama | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com