Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Terbaru 2022

Kompas.com - 27/11/2021, 08:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

4. Jawa Barat

UMP Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 naik 1,72 persen dari tahun sebelumnya atau menjadi Rp 1.841.487.

Dilansir dari akun YouTube Pemprov Jawa Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penetapan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021," ujar Setiawan.

"Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021, ada batas atas dan batas bawah, sehingga kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Pekerjaan Gaji Terbesar di Indonesia, Benarkah Pertambangan?

5. Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi yang mengalami kenaikan rata-rata UMP paling signifikan di Pulau Jawa.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 adalah Rp 1.840.951,53 atau naik sebesar 4,30 persen.

Selain UMP, HB X juga telah menetapkan UMK tahun 2022 di seluruh kabupaten dan kota di Yogyakarta.

Dari lima kabupaten dan kota yang berada di DIY, kenaikan UMK paling tinggi terjadi di Gunungkidul, disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X.

UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 naik Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275, sedangkan UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000, naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.

UMK Kota Yogyakarta tahun 2022 naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021 menjadi Rp 2.153.970, sedangkan UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 naik Rp 74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp 1.916.848.

6. Jawa Tengah

Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengumumkan, UMP Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1.812.935.

Penetapan UMP Jateng tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Selain penetapan UMP, aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah bagi buruh yang memiliki masa kerja lebih dari setahun.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com