Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa Terbaru 2022

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 telah ditetapkan oleh setiap Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Pulau Jawa kecuali DKI Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa rata-rata UMP nasional mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.

Angka tersebut didapat berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap, metode baku yang digunakan untuk formulasi pengupahan itu dapat menjaga iklim usaha dalam negeri tetap stabil.

Sesudah UMP 2022 diumumkan, setiap pemerintah kabupaten atau kota akan menetapkan upah minimum atau UMK yang nantinya disahkan oleh gubernur.

Daftar UMP 6 provinsi di Pulau Jawa terbaru 2022

Dilansir dari Kontan melalui KOMPAS.com, berikut ini daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa:

1. DKI Jakarta

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (21/11/2021), meski UMP DKI Jakarta belum ditetapkan, namun Kemenaker menyatakan bahwa DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 telah diperhitungkan berdasarkan jumlah kenaikan rata-rata upah minimum tahun depan.

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ujar Putri.

2. Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan UMP Banten tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.501.203.11.

"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," kata Wahidin.

Penetapan UMP Banten 2022 itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.

Berdasarkan SK tersebut, demi memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19, UMP Banten hanya naik sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.

3. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 22.790,04 atau 1,22 persen.

UMP Jatim disepakati dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 12 November 2021. Adapun pihak yang terlibat dalam sidang tersebut adalah pemerintah, pengusaha, dan buruh yang diwakili oleh serikat buruh.

4. Jawa Barat

UMP Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 naik 1,72 persen dari tahun sebelumnya atau menjadi Rp 1.841.487.

Dilansir dari akun YouTube Pemprov Jawa Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penetapan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021," ujar Setiawan.

"Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021, ada batas atas dan batas bawah, sehingga kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," imbuhnya.

5. Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi yang mengalami kenaikan rata-rata UMP paling signifikan di Pulau Jawa.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 adalah Rp 1.840.951,53 atau naik sebesar 4,30 persen.

Selain UMP, HB X juga telah menetapkan UMK tahun 2022 di seluruh kabupaten dan kota di Yogyakarta.

Dari lima kabupaten dan kota yang berada di DIY, kenaikan UMK paling tinggi terjadi di Gunungkidul, disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X.

UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 naik Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275, sedangkan UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000, naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.

UMK Kota Yogyakarta tahun 2022 naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021 menjadi Rp 2.153.970, sedangkan UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 naik Rp 74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp 1.916.848.

6. Jawa Tengah

Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengumumkan, UMP Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1.812.935.

Penetapan UMP Jateng tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Selain penetapan UMP, aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah bagi buruh yang memiliki masa kerja lebih dari setahun.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

SK tersebut menegaskan, perusahaan harus memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besaran yang diberikan harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” jelasnya.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/27/080000581/daftar-ump-6-provinsi-di-pulau-jawa-terbaru-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke