KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 telah ditetapkan oleh setiap Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Pulau Jawa kecuali DKI Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa rata-rata UMP nasional mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.
Angka tersebut didapat berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap, metode baku yang digunakan untuk formulasi pengupahan itu dapat menjaga iklim usaha dalam negeri tetap stabil.
Sesudah UMP 2022 diumumkan, setiap pemerintah kabupaten atau kota akan menetapkan upah minimum atau UMK yang nantinya disahkan oleh gubernur.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Pangkat Bintara, mulai Bripda hingga Aiptu?
Dilansir dari Kontan melalui KOMPAS.com, berikut ini daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa:
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (21/11/2021), meski UMP DKI Jakarta belum ditetapkan, namun Kemenaker menyatakan bahwa DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 telah diperhitungkan berdasarkan jumlah kenaikan rata-rata upah minimum tahun depan.
"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ujar Putri.
Baca juga: 6 Pekerjaan dengan Gaji Paling Tinggi di Indonesia 2021
Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan UMP Banten tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.501.203.11.
"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," kata Wahidin.
Penetapan UMP Banten 2022 itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
Berdasarkan SK tersebut, demi memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19, UMP Banten hanya naik sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.
Pemprov Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 22.790,04 atau 1,22 persen.
UMP Jatim disepakati dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 12 November 2021. Adapun pihak yang terlibat dalam sidang tersebut adalah pemerintah, pengusaha, dan buruh yang diwakili oleh serikat buruh.
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Polisi dari Pangkat Bintara hingga Aiptu?