Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Muktamar NU "Deadlock" karena PPKM Level 3, Ini Saran Gus Nadir untuk PBNU

Kompas.com - 21/11/2021, 21:54 WIB
Farid Assifa

Penulis

Ia berujar, Muktamar NU bukan hanya soal pemilihan atau regenerasi kepengurusan, tetapi lebih besar dari itu, yakni soal peranan NU dalam mempersiapkan warganya di tengah perubahan sosial.

"Jangan sampai perdebatan masalah penentuan tanggal Muktamar hanya membuat Muktamar seolah sebagai kontestasi pemilihan nakhoda belaka," katanya.

"Akan sangat tragis dan ironis kalau menjelang momen 100 tahun NU, terjadi polarisasi yang amat tajam di tubuh NU. Ini tentu saja akan menganggu kerja keumatan atau khidmat NU ke depannya," lanjut Nadir.

Gus Nadir mengetuk nurani para kandidat dan tim suksesnya agar mengedepankan semangat berkhidmat, ketimbang larut dalam kontestasi.

"Menjadi sebuah harapan bagi semua warga NU agar Muktamar NU ke-34, tanggal berapa pun kelak diputuskan waktu pelaksanaannya, bisa menjadi Muktamar yang 3 B (bermartabat, berkualitas dan bermanfaat).

Gus Nadir juga berharap agar para kiai dan masyayikh yang zuhud, ikhlas dan tak masuk kubu-kubuan, agar selalu berkenan mendoakan persiapan dan pelaksanaan Muktamar sehingga semuanya diridhai oleh Allah Swt.

Aturan PPKM Level 3

Ketidakjelasan jadwal penyelenggaraan Muktamar ke-34 ini disebabkan oleh adanya aturan PPKM level 3 yang akan diberlakukan pemerintah menjelang Natal dan Tahun Baru, tepatnya tanggal 24 Desember 2021.

Baca juga: Ketua GP Ansor: Jangan Tarik-tarik Jokowi soal Muktamar, NU Itu Dijaga Nabi Khidir

 

Lalu seperti apa aturan untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19 itu?

Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/11/2021), PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Ada pun PPKM level 3 ini membatasi sejumlah kegiatan masyarakat. Antara lain:

  • Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

 

  • Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 sif dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

  • Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.

 

  • Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.

 

  • Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com