Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gunakan Aplikasi E-Uji Emisi untuk Cek Lokasi Uji Emisi Mobil/Motor

Kompas.com - 06/11/2021, 07:50 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

Sanksi berupa denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000 dan mobil maksimal Rp 500.000. Selain itu, terdapat juga sanksi berupa tarif parkir tertinggi yakni Rp 7500 per jam bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Hanya saja dalam perkembangannya, pihak Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Berlaku 13 November di Jakarta, Ini Alasannya

“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Sehingga, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

“Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berlangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” kata Argo.

(Sumber:Kompas.com/Conney Stephanie, Aprida Mega Nanda | Editor: Reska K. Nistanto, Aditya Maulana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com