Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang Mulai 13 November 2021

Kompas.com - 06/11/2021, 07:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian mulai 13 November 2021.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (30/10/2021), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, polisi akan mengecek bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.

"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," ujar Asep.

Selain mengecek surat bukti lulus uji emisi kendaraan, polisi juga bisa mengecek suatu kendaraan telah lulus uji emisi atau belum melalui aplikasi.

"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," kata Asep.

Baca juga: Syarat dan Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas atau Lelang

DKI Jakarta akan menjadi wilayah yang menerapkan aturan tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi mulai 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan denda untuk sepeda motor sebesar maksimal Rp 250.000.

(Penulis: Ihsanuddin | Editor: Nursita Sari)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com