Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Pacaran Pakai Mobil PJR, Polantas Dimutasi Jadi Staf

Kompas.com - 23/10/2021, 06:10 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir viral foto oknum polisi lalu lintas (polantas) yang menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Belakangan diketahui, oknum polantas tersebut bernama Bripda Arjuna Bagas Setiawan.

Kasus polisi pacaran pakai mobil patroli ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial. Mabes Polri kemudian bertindak cepat lewat Divisi Propam.

Pada Kamis (21/10/2021), Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, Bripda Arjuna Bagas sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh divisi propam.

Baca juga: Pacaran Pakai Mobil Patroli, Bripda Arjuna Bagas Segera Disidang

Sementara Kakorlantas Polri, Irjen (Pol) Istiono menegaskan, mobil PJR tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain tugas.

Sehari setelahnya, pada Jumat (22/10/2021), Irjen (Pol) Ferdy Sambodo menjelaskan bahwa Bripda Arjuna Bagas sudah dimutasi menjadi staf dan akan menjalani sidang disiplin.

“Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, dikutip dari berita Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang diteken Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono, Bripda Arjuna dimutasikan sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Baca juga: Dibanting Polisi hingga Kejang, Korban Pertimbangkan Tempuh Jalur Pidana

Sebelum dimutasi, Bripda Arjuna Bagas Setiawan merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

Sebelumnya, ia merupakan Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri. Surat perintah dan keputusan itu ditandatangani Istiono pada Jumat ini.

Dalam surat perintah, Istiono mengatakan, penunjukan Bripda Arjuna untuk menjalankan tugas baru itu dalam rangka pembinaan pemeliharaan dan ketertiban (hartib).

(Sumber:Kompas.com/Tsarina Maharani | Editor : Kristian Erdianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com