Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akui Salah Tilang Mobil yang Bawa Sepeda di Kabin, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 02/10/2021, 16:42 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang pengemudi ditilang polisi lalu lintas karena membawa sepeda di kabin mobilnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak pengemudi tersebut bingung mengapa dirinya ditilang.

Ia juga memperlihatkan dokumen dan surat-surat kendaraan yang lengkap, baik baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunannya.

"Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman," kata pria itu sebagaimana dilihat Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf

Seperti diberitakan Kompas.com Jumat (1/10/2021), peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/9/2021).

Oleh polisi, pengemudi yang bernama Agus itu ditilang karena dianggap melanggar daya angkut barang sehingga hal tersebut bisa berbahaya karena menimbulkan kecelakaan.

"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang," ujar polisi tersebut.

Adapun landasan hukum yang digunakan adalah pasal 307 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peristiwa ini kemudian menjadi perbincangan oleh warganet. Pasalnya, selama ini banyak pengemudi mobil yang membawa sepeda di kabin.

Belakangan diketahui bahwa polisi tersebut salah dalam menerapkan pasal. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

Lalu bagaimana sebenarnya aturannya?

Baca juga: Permintaan Maaf Polisi Salah Menilang Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil

Aturan daya angkut kendaraan

Kombes Pol Sambodo menuturkan, pasal 307 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ditujukan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan.

“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," kata Sambodo.

Berikut bunyi pasal 307:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Jika menilik Pasal 169 ayat (1) di atas, substansinya juga mengatur angkutan umum. Isinya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com