Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Polisi Salah Tilang Mobil Pribadi Bawa Sepeda...

Kompas.com - 02/10/2021, 08:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Tindakan dua orang polisi lalu lintas (polantas) salah tilang pengendara mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/9/2021) viral di media sosial.

Polantas tersebut terekam sedang menilang pengemudi yang mengendarai mobil yang di dalamnya ada satu unit sepeda.

Sepeda jenis MTB tersebut ditaruh di atas jok baris kedua dan ketiga.

Sopir diketahui bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dialaminya.

Awalnya mobil Agus diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.

"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi.

"Tentang daya angkut barang. Ada di pasal 307, lihat di Google," jawab polisi bernama Rizky.

Baca juga: Polisi Kembalikan SIM Pengemudi yang Bawa Sepeda di Mobil dan Minta Maaf

"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," timpal polisi lain bernama Fahmi.

"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi.

"Tentang daya angkut barang. Ada di pasal 307, lihat di Google," jawab polisi bernama Rizky.

"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," timpal polisi lain bernama Fahmi.

Sang sopir bingung dengan tindakan kedua polantas tersebut. Netizen yang melihat video terutama para pesepeda, mereka pun bingung.

Kenapa bisa kena tilang? Berat sepeda hanya belasan kilogram dan tidak mengganggu pengemudi.

Padahal membawa sepeda di dalam mobil alias loading sudah biasa dilakukan pesepeda selama ini.

Banyak yang bertanya, pasal apa yang dikenakan ke Agus?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com