KOMPAS.com - Bagi Anda pekerja/buruh yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, dapat melakukan pengecekan status penerima.
Hal ini karena BSU akan diperluas bagi Anda pekerja/buruh yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
Pemerintah memiliki sisa anggaran BSU senilai Rp 1,7 triliun. Sebanyak 1.791.477 pekerja/buruh diperkirakan akan mendapatkan BSU.
Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima atau tidak, Anda dapat mengecek melalui lama bsu.kemnaker.go.id.
Namun, sebelumnya Anda harus memeriksa status penerima BSU Kemnaker melalui laman resmi atau situs lainnya yang digunakan sebagai pemeriksa status penerima.
Saat memeriksa, ada 3 status untuk menunjukkan apakah Anda terdapat atau tidak sebagai penerima BSU.
Baca juga: Cek Penyaluran BSU ke 430.196 Pekerja, Bos BTN: Utuh Tanpa Potongan
Berikut ini penjelasan mengenai maksud status penerima BSU di situs kemnaker:
Status "Calon"
Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.