Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Status Permohonan PLN Melalui Laman Resmi dan Aplikasi

Kompas.com - 02/10/2021, 07:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Cek status permohonan PLN dapat dilakukan hanya melalui handphone atau perangkat komputer tersambung dengan internet cukup dari rumah.

Cara cek status permohonan cukup mudah, yaitu dengan membuka laman resmi PLN di www.web.pln.co.id.

Anda bisa mencari layanan berkaitan PLN melalui laman tersebut kapan dan di manapun tanpa harus ke kantor PLN terdekat.

Salah satunya untuk mengetahui informasi status permohonan yang dilakukan pelanggan secara detil.

Mulai dari permohonan pemasangan listrik baru, perubahan daya atau sambungan sementara.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Petugas PLN, Komplotan Maling Curi Perhiasan Rp 300 Juta di Cilandak

Berikut cara cek status permohonan PLN secara online:

Cek status permohonan PLN lewat website

Kunjungi laman https://web.pln.co.id/pelanggan/layanan-online/status-permohonan-pelanggan

Masukan ID Pelanggan/Nomer Register/No Agenda/Kode Booking anda dan jangan lupa untuk memasukan kode captcha

Kemudian, akan muncul tampilan mengenai informasi jenis transaksi/permohonan, data permohonan, data pemohon dan status permohonan Anda.

Baca juga: Cara Cek Status Permohonan PLN Lewat Secara Online

Cek status permohonan PLN lewat aplikasi PLN Mobile

  • Buka aplikasi PLN Mobile
  • Pilih menu layanan listrik
  • Pilih tombol riwayat di pojok kanan atas
  • Tampil list permohonan dan klik untuk melihat detail.
  • Cek layanan listrik baru PLN melalui online
  • Masuk ke laman layanan.pln.co.id
  • Klik menu Pasang Baru
  • Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan
  • Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas
  • Isi formulir Data Pemohon
  • Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru
  • Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.

(Sumber: Kompas.com Penulis Akhdi Martin Pratama | Editor Akhdi Martin Pratama)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com