Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akui Salah Tilang Mobil yang Bawa Sepeda di Kabin, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 02/10/2021, 16:42 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

"Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan."

Sedangkan bunyi pasal 238 adalah:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Polisi Tilang Mobil yang Bawa Sepeda, Bagaimana Cara Angkut yang Aman?

Permintaan maaf

Sambodo mengakui bahwa tindakan anggotanya tersebut salah dalam mengenakan pasal. Karena itu, ia ]meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujar Sambodo.

(Sumber:Kompas.com/Ruly Kurniawan, Muhammad Isa Bustomi | Editor Azwar Ferdian, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com