KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan adanya sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang mendapatkan transfer insentif dobel atau lebih.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes Trisa Wahjuni Putri mengatakan, kelebihan pembayaran insentif kepada nakes ini diketahui setelah adanya temuan insentif dobel yang dikirim.
Transfer insentif dobel ini dikirim lebih dari satu kali dalam satu bulan.
Trisa mengatasnamakan Kemenkes pun meminta maaf atas kejadian transfer dobel insentif nakes tersebut, dan mengantisipasi agar kejadi ini tidak terulang kembali.
"Kami mohon maaf karena dalam mekanisme pembayaran insentif nakes itu ada teknis yang perlu ketelitian. Mungkin ada persoalan pada saat penarikan data di aplikasinya," ujar Trisa dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Minta Maaf, Kemenkes Jelaskan Penyebab Transfer Dobel Insentif Nakes
Oleh karenanya, Kemenkes akan melakukan perbaikan pada sistem pembayaran insentif. Tujuannya agar double transfer tidak kembali terjadi.
"Kami akan antisipasi untuk perbaikannya supaya tak terjadi lagi," tegas Trisa.
Lebih lanjut, Trisa mengatakan, para nakes tidak perlu khawatir terkait hal tersebut karena proses pembayaran insentif akan terus diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini regulasinya adalah KMK 2439 tahun 2021 ya," ucap dia.
Selain itu, Kemenkes meminta kepada para nakes yang menerima double transfer insentif untuk mengembalikan kelebihannya.
Hal ini disampaikan Trisa dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (23/10/2021).
"Kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kemenkes, artinya mendapatkan pembayaran dobel dan di bulan yang sama," kata Trisa.
Trisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit dan puskesmas terkait permasalahan pengembalian insentif tersebut.
Ia menekankan, pengembalian kelebihan pembayaran insentif tersebut berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikendalikan pemerintah pusat.
"Jadi itu bukan bersangkut-paut dengan anggaran daerah. Jadi mohon ini bisa dicatat bahwa ini memang dalam rentang kendali kemenkes atau anggaran pusat," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes: Pengembalian Kelebihan Insentif Hanya untuk Nakes yang Terima Transfer Dobel