Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal Pelni, dan Kereta Api Berlaku Selama PPKM 24 Oktober - 1 November

Kompas.com - 24/10/2021, 07:03 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Mulai 24 Oktober 2021, pemerintah kembali mengumumkan syarat terbaru naik pesawat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Surat Edaran (SE) Kemenhub untuk transportasi udara, SE Kemenhub Nomor 88, ditetapkan hari ini untuk efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Adapun, pemberlakuan aturan terbaru naik pesawat baru dimulai beberapa hari setelah penetapan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 guna mempersiapkan maskapai penerbangan dan operator bandara.

Selain itu, lanjut Adita, syarat baru efektif mulai 24 Oktober agar calon penumpang sudah mendapat sosialisasi dan informasi yang lebih lengkap seputar syarat naik pesawat yang berlaku hingga informasi lebih lanjut.

“Diharap penumpang bisa memahami ketentuan baru, dan mengikutinya sesuai ketentuan,” tegas dia.

Syarat terbaru naik pesawat

Baca juga: Lengkap, Syarat Naik Pesawat Terbaru ke Jawa dan Bali

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan ke mana saja.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  • Kartu vaksin tidak perlu ditunjukkan oleh penumpang berusia di bawah 12 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19.
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin.
  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan melakukan tes Covid-19 sesuai daerah tujuan.
  • Wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.

Syarat naik kereta api

  • Pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan kereta api wajib mematahui aturan yang berlaku sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
  • Sedangkan, aturan perjalanan kereta api untuk wilayah di luar Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.
  • Diberitakan Kompas.com, Selasa (19/10/2021), berikut syarat naik kereta api selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021:

Jawa-Bali

  • Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Tes wajib dilakukan maksimal 1x24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan.
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Luar Jawa-Bali

Baca juga: Syarat Baru Naik Kereta Api per 22 Oktober 2021, Tidak Wajib Bawa STRP

  • Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
  • Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Naik kereta wajib pakai NIK

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/10/2021), calon pelanggan tiket kereta api jarak jauh yang akan berangkat mulai 26 Oktober 2021 wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, NIK diwajibkan untuk penumpang dewasa maupun anak-anak, sementara penumpang WNA wajib memakai nomor identitas pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Joni.

Menurut Joni, aturan ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Joni mengatakan, selama ini pada kolom nomor identitas selain NIK, penumpang memakai nomor SIM, ID pegawai, kartu pelajar, dan lainnnya. Kini, diharuskan menggunakan NIK.

Syarat naik kapal

  • Jika ingin bepergian dengan kapal dalam waktu dekat, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik kapal, Jumat (22/10/2021):
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Syarat pada poin 2 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Syarat pada poin 4 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  • Syarat pada poin 2 dan poin 4 tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Kapal, Ini Aturannya Mulai 21 Oktober

  • Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
  • Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk nahkoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
  • Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksin Covid-19.
  • Penumpang pada poin 9 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
  • Seluruh penumpang kapal wajib mematuhi protokol kesehatan yakni pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun.
  • Masker yang digunakan bisa masker kain tiga lapis, atau masker medis. Kedua jenis masker harus digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  • Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari dua jam, dan/atau pelayaran antarpelabuhan dalam daerah PPKM Level 4.
  • Poin 15 dikecualikan untuk penumpang yang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

(Sumber: Kompas.com Penulis Nabilla Ramadhian,Jawahir Gustav Rizal | Editor Ni Nyoman Wira Widyanti, Rendika Ferri Kurniawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com