Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Gaji Pokok PPPK dan PNS 2021

Kompas.com - 17/10/2021, 08:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan Polisi Kok Sampai Ada yang Jadi Manusia Silver?

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sama seperti PPPK, PNS juga bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Bedanya, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin), sedangkan PPPK tidak menerima tunjangan tersebut.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, bergantung masa kerja, instansi, serta jabatannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Baca juga: Deja vu Gaji Wakil Rakyat

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan suami atau istri untuk PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok, besaran tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, dan tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari.

Sementara itu, tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah, sebab landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com