Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Pensiunan Polisi Kok Sampai Ada yang Jadi Manusia Silver?

Kompas.com - Diperbarui 29/09/2021, 12:54 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pensiunan polisi bernama Agus Dartono (61) terjaring saat mengemis dan mengecat tubuhnya menjadi manusia silver.

Agus ditangkap saat razia Satpol PP di perempatan Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Barat, Jawa Tengah pada Jumat (24/9/2021).

Agus beralasan, terpaksa mengemis menjadi manusia silver karena impitan ekonomi di tengah pandemi.

Lantas, berapa gaji pensiunan polisi yang diterima purnawirawan Polri?

Diketahui, Agus sempat bertugas selama 19 tahun di Kepolisian pada 1997 hingga 2016. Pangkat terakhirnya adalah Aipda.

Baca juga: Cerita Agus, Pensiunan Polisi yang Terjaring Razia Saat Jadi Manusia Silver

Gaji pensiunan Polisi

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019, dijelaskan secara rinci mengenai dana pensiun yang diterima anggota Polri.

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Untuk purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.

Berikut rinciannya:

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700
  • Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600
  • Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400
  • Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800

Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.

  • Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
  • Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
  • Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500
  • Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600
  • Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100.

Baca juga: Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR


Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com