KOMPAS.com - Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai didistribusikan pemerintah. Sebanyak 8,7 juta pekerja akan menerima subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta.
Program subsidi gaji atau BSU bertujuan untuk membantu para pekerja dengan kriteria tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (12/10/2021), kriteria penerima subsidi gaji tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun kriteria penerima subsidi gaji atau BSU, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji sebesar Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4
Baca juga: Cek Penerima Subsidi Token Listrik PLN Gratis Bulan Oktober 2021
Selain itu, pekerja yang berhak menerima subsidi gaji diutamakan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Kriteria itu telah disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN atau Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Lantas, bagaimana dengan pekerja penerima subsidi gaji yang tidak memiliki rekening Himbara?
Dikutip dari akun Instagram Kemenaker melalui KOMPAS.com, solusi untuk permasalahan tersebut adalah dengan membuka rekening kolektif atau disebut burekol.
Baca juga: Cara Mengetahui Status Penerima Subsidi Gaji 2021 atau Bukan
Membuka rekening kolektif dapat dilakukan di Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri tanpa dipungut biaya apapun.
Rekening kolektif juga dapat digunakan oleh penerima subsidi gaji yang telah memiliki rekening Himbara namun terkendala dalam proses penerimaan BSU, seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, atau rekening telah ditutup.