Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan Subsidi Gaji untuk yang Tak Punya Rekening Himbara

Kompas.com - 16/10/2021, 06:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai didistribusikan pemerintah. Sebanyak 8,7 juta pekerja akan menerima subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta.

Program subsidi gaji atau BSU bertujuan untuk membantu para pekerja dengan kriteria tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (12/10/2021), kriteria penerima subsidi gaji tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun kriteria penerima subsidi gaji atau BSU, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021

- Mempunyai gaji sebesar Rp 3,5 juta

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4

Baca juga: Cek Penerima Subsidi Token Listrik PLN Gratis Bulan Oktober 2021

Selain itu, pekerja yang berhak menerima subsidi gaji diutamakan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Kriteria itu telah disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU atau subsidi gaji 2021

Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN atau Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Lantas, bagaimana dengan pekerja penerima subsidi gaji yang tidak memiliki rekening Himbara?

Dikutip dari akun Instagram Kemenaker melalui KOMPAS.com, solusi untuk permasalahan tersebut adalah dengan membuka rekening kolektif atau disebut burekol.

Baca juga: Cara Mengetahui Status Penerima Subsidi Gaji 2021 atau Bukan

Membuka rekening kolektif dapat dilakukan di Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri tanpa dipungut biaya apapun.

Rekening kolektif juga dapat digunakan oleh penerima subsidi gaji yang telah memiliki rekening Himbara namun terkendala dalam proses penerimaan BSU, seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, atau rekening telah ditutup.

Cara cek penerima BSU atau subsidi gaji

Berikut ini cara mengetahui bahwa seorang pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU atau subsidi gaji:

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

Pastikan calon penerima telah memiliki akun di situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya.

Sementara itu, jika belum mempunyai akun, calon penerima harus membuat akun terlebih dahulu, baik menggunakan nomor ponsel, email, maupun NIK KTP.

Baca juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Bulan Ini

2. Pilih profil

Setelah membuat akun, pilih menu profil atau klik profile.kemnaker.go.id.

3. Cek status

Setelah berhasil membuat akun, calon penerima BSU harus mengecek statusnya dalam program tersebut.

Status pertama adalah calon penerima BSU, status kedua adalah sudah ditetapkan sebagai penerima, dan status terakhir adalah dana BSU sudah tersalurkan.

Dalam laman profil akun calon penerima subsidi gaji terdapat informasi mengenai rekening kolektif serta nama Bank Himbara yang harus diaktivasi.

4. Koordinasi dengan HRD

Setelah mengetahui informasi mengenai rekening baru yang telah dibuat pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD).

Baca juga: Cara Cek Penerima Diskon Listrik PLN Oktober 2021

Tujuannya adalah untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

Pencairan dana BSU bisa dilakukan setelah rekening baru itu telah diaktivasi. Aktivasi rekening tersebut dapat dilakukan paling lambat 15 Desember 2021.

Jika hingga tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, dana BSU akan dikembalikan sebagai Kas Negara.

(Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Erlangga Djumena)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com