Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Cara Perpanjang

Kompas.com - 16/10/2021, 06:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Cara membuat SKCK online:

- Kunjungi laman skck.polri.go.id

- Klik 'Form Pendaftaran'

- Isi formulir pendaftaran, meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya

- Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku

- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili

- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

Baca juga: Ramai soal Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Cara perpanjang SKCK online:

- Siapkan lembar SKCK lama yang asli atau yang telah dilegalisasi (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

- Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id.

- Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran.

- Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.

- Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil. Kolom ini akan menentukan tempat pembuatan SKCK, seperti di Mabes Polri, Polda, atau Polres.

- Unggah foto sesuai ketentuan.

- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan dari kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu mengurusnya lagi ke Polres.

Baca juga: Panduan Mengurus SKCK untuk Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021

- Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

- Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

(Penulis: Mutia Fauzia)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com