Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Cara Perpanjang

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri.

Surat tersebut berisi keterangan dari Polri mengenai ada atau tidaknya seseorang atau pemilik SKCK dalam catatan kriminal atau tindak kejahatan.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk memenuhi syarat melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan memang mewajibkan pelamar untuk melampirkan SKCK ke dalam berkas lamarannya.

SKCK juga kerap dibutuhkan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Beberapa lembaga memang menyertakan SKCK dalam persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS.

Cara membuat SKCK saat ini cukup mudah, sebab bisa dilakukan secara online. Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui cara membuat SKCK online dan cara memperpanjang SKCK online.

SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya telah habis namun masih dibutuhkan, pemilik dapat memperpanjang masa berlaku SKCK miliknya.

Sebelumnya, dilansir dari laman resmi skck.polri.go.id melalui KOMPAS.com, terdapat dua cara membuat SKCK, yakni dengan datang dan daftar di loket SKCK yang tersedia di setiap kantor polisi atau melakukannya secara online.

Meski berbeda cara, namun permohonan pembuatan SKCK secara langsung maupun online tetap mewajibkan pemohon untuk menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang telah disediakan.

Syarat membuat SKCK online:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi KK

- Fotokopi Akta Lahir

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, sedangkan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK online:

- Kunjungi laman skck.polri.go.id

- Klik 'Form Pendaftaran'

- Isi formulir pendaftaran, meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya

- Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku

- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili

- Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.

Cara perpanjang SKCK online:

- Siapkan lembar SKCK lama yang asli atau yang telah dilegalisasi (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

- Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id.

- Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran.

- Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.

- Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil. Kolom ini akan menentukan tempat pembuatan SKCK, seperti di Mabes Polri, Polda, atau Polres.

- Unggah foto sesuai ketentuan.

- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan dari kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu mengurusnya lagi ke Polres.

- Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

- Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

(Penulis: Mutia Fauzia)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/16/060000481/cara-membuat-skck-online-lengkap-dengan-cara-perpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke