KOMPAS.com - Gaji Anggota DPR RI sempat kembali menjadi perbincangan masyarakat setelah salah satu anggota dewan, Krisdayanti, mengungkapkan gajinya selama menjadi wakil rakyat.
Tentu hal itu segera menjadi polemik, terutama di media sosial. Pasalnya, banyak pihak menyebut gaji Anggota DPR RI sudah cukup tinggi, meskipun kinerja DPR dianggap belum optimal.
Anggaran gaji anggota DPR RI dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
575 Anggota DPR RI yang dilantik usai pemilu tahun 2019 lalu menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Lantas, berapa gaji Anggota DPR RI terbaru saat ini?
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (19/9/2021), berikut ini rincian gaji Anggota DPR RI serta tunjangan yang diterima per bulan selama masa jabatan lima tahun.
Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan Polisi Kok Sampai Ada yang Jadi Manusia Silver?
Gaji Anggota DPR RI sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara itu, ketetapan gaji anggota DPR RI tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
Gaji anggota DPR yang paling tinggi diterima Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Total tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay bahkan dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Baca juga: Minta Gaji Tinggi? Ikuti 5 Tips Negosiasi Gaji buat Fresh Graduate
- Tunjangan istri atau suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
- Uang sidang Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000