Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden RI

Kompas.com - 02/10/2021, 08:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Presiden dan Wakil Presiden RI mendapatkan hak berupa gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang terkait dengan kewajibannya memimpin negara.

Besaran gaji serta tunjangan Presiden dan Wakil Presiden RI telah diatur secara khusus dalam perundang-undangan.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini?

Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI

Diberitakan Kompas.com (23/9/202), gaji Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan tersebut menetapkan, gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, wakil presiden menerima gaji sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Perjalanan Soeharto, dari Pangkostrad hingga Jadi Presiden

Adapun gaji pokok pejabat negara yang paling tinggi selain presiden dan wakil preside adalah Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Dengan demikian, gaji presiden adalah sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 dan gaji wakil presiden adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000.

Hingga saat ini, belum ada revisi yang mengubah aturan mengenai aturan gaji Presiden dan Wakil Presiden RI.

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden RI

Presiden dan Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2021.

Adapun besaran tunjangan jabatan yang diperoleh presiden adalah Rp32.500.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatan wakil presiden adalah Rp22.000.000.

Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Paradoks Komunikasi Politik Indonesia

Selain gaji pokok dan tunjangan tersebut, presiden mendapatkan biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan kediaman yang difasilitasi oleh negara dengan seluruh perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden mendapatkan uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Tempat tinggal di masa pensiun juga akan didapatkan presiden setelah masa jabatannya selesai.

Penulis: Ade Miranti Karunia

Editor: Bambang P. Jatmiko

Sumber: Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com