Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Kompas.com - 02/10/2021, 19:20 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000

- Tunjangan PPH Rp 1.729.000

Baca juga: Deja vu Gaji Wakil Rakyat

Tunjangan lain Anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Anggota DPR RI

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Baca juga: Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Selain itu, Anggota DPR RI dengan posisi tertentu di parlemen bisa menerima tunjangan dan biaya perjalanan lebih besar

Tak hanya itu, Anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas serta biaya pemeliharaan yang disediakan negara di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat selama masa jabatan.

Anggota DPR RI juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.

(Penulis: Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com