Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Kompas.com - 02/10/2021, 19:20 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis


KOMPAS.com - Gaji Anggota DPR RI sempat kembali menjadi perbincangan masyarakat setelah salah satu anggota dewan, Krisdayanti, mengungkapkan gajinya selama menjadi wakil rakyat.

Tentu hal itu segera menjadi polemik, terutama di media sosial. Pasalnya, banyak pihak menyebut gaji Anggota DPR RI sudah cukup tinggi, meskipun kinerja DPR dianggap belum optimal.

Anggaran gaji anggota DPR RI dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

575 Anggota DPR RI yang dilantik usai pemilu tahun 2019 lalu menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

Lantas, berapa gaji Anggota DPR RI terbaru saat ini?

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (19/9/2021), berikut ini rincian gaji Anggota DPR RI serta tunjangan yang diterima per bulan selama masa jabatan lima tahun.

Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan Polisi Kok Sampai Ada yang Jadi Manusia Silver?

Gaji pokok anggota DPR RI

Gaji Anggota DPR RI sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara itu, ketetapan gaji anggota DPR RI tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).

Gaji anggota DPR yang paling tinggi diterima Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan selain gaji anggota DPR RI

Anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan. Total tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay bahkan dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Baca juga: Minta Gaji Tinggi? Ikuti 5 Tips Negosiasi Gaji buat Fresh Graduate

Rincian tunjangan Anggota DPR RI

Tunjangan melekat Anggota DPR RI

- Tunjangan istri atau suami Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

- Uang sidang Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000

- Tunjangan PPH Rp 1.729.000

Baca juga: Deja vu Gaji Wakil Rakyat

Tunjangan lain Anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Anggota DPR RI

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Baca juga: Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Selain itu, Anggota DPR RI dengan posisi tertentu di parlemen bisa menerima tunjangan dan biaya perjalanan lebih besar

Tak hanya itu, Anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas serta biaya pemeliharaan yang disediakan negara di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat selama masa jabatan.

Anggota DPR RI juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.

(Penulis: Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com