Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Takbiran Kemenag, Pengeras Suara Luar Sampai Pukul 22.00

Kompas.com - 09/04/2024, 17:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Aturan takbiran di sejumlah daerah

Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah telah mengatur pelaksanaan takbir Idul Fitri 1445 Hijriah yang diselenggarakan di wilayahnya.

Dikutip dari Kompas TV (8/4/2024), berikut aturan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di beberapa daerah Indonesia.

Surakarta

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: BL.03.02/1132/2024, berikut aturan pelaksanaan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di Surakarta.

  • Masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan khidmat dan menjaga ketertiban.
  • Pelaksanaan takbir keliling wajib memberitahukan kepada kepolisian sektor (Polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
  • Dilarang membawa senjata tajam, petasan, obor api, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
  • Dilarang menggunakan kendaraan trukk atau kendaraan bak terbuka
  • Takbir keliling malam hari maksimal pukul 23.00 WIB.

Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Surabaya

Pemerintah Surabaya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.

Dalam SE tersebut, warga diimbau melakukan kegiatan takbiran di masjid atau mushala wilayah masing-masing.

Warga tidak diminta tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka, truk, atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com