KOMPAS.com - Aturan takbiran Idul Fitri 2024, penggunaan pengeras suara luar masjid dibatasi hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Panduan ini mengatur penyelenggaraan ibadah selama Ramadhan, Idul Fitri 1445 H, serta aturan pelaksanaan takbiran Lebaran 2024.
Aturan ini dibuat untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2024
Melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama merilis panduan penyelenggarakan ibadah selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan aturan tersebut, takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, mushala, maupun tempat lain.
Termasuk diatur pula mengenai penggunaan pengeras suara untuk takbiran Idul Fitri dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Berikut aturannya.
Takbiran Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal dapat dilakukan di masjid atau mushala menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Setelah pukul 22.00, takbir dapat dilanjutkan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Selain itu, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memerhatikan kualitas dan kelayakan siarannya. Suara yang disiarkan harus bagus atau tidak sumbang dan menggunakan pelafalan yang baik dan benar.
Sementara itu, Kemenag menyebut masyarakat dapat melakukan takbir keliling yang aturan pelaksanaannya mengikuti ketentuan pemerintah setempat.
Meski begitu, aparat keamanan tetap wajib menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukumah islamiyah.
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2024 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU
Dikutip dari Kompas TV (8/4/2024), berikut aturan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di beberapa daerah Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: BL.03.02/1132/2024, berikut aturan pelaksanaan takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di Surakarta.
Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Surabaya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.
Dalam SE tersebut, warga diimbau melakukan kegiatan takbiran di masjid atau mushala wilayah masing-masing.
Warga tidak diminta tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka, truk, atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.