Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Lebih Bayar Saat Lapor SPT Tahunan Akan Diaudit DJP?

Kompas.com - 31/03/2024, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anjuran untuk tidak pernah mengeklaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, ramai di media sosial.

Anjuran tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @AmirahWahdi, Sabtu (30/3/2024) siang.

Berdasarkan pengalamannya, pengunggah mengatakan, wajib pajak yang mengeklaim lebih bayar akan diaudit oleh petugas.

"Lu bakal diaudit, semua tabungan lu dimintakin rekening korannya. Reimbursement kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget!" tulisnya.

Menanggapi unggahan, sejumlah warganet mengaku mengalami pengalaman serupa. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku menihilkan kelebihan agar tidak repot diaudit.

Lantas, benarkah lebih bayar saat lapor SPT Tahunan akan diaudit petugas sebelum dicairkan?

Baca juga: Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar karena Sistem TER, DJP Buka Suara


Pemeriksaan saat klaim lebih bayar di SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, petugas memang akan mengaudit jika ada klaim lebih bayar dari wajib pajak.

Sebagai informasi, status lebih bayar terjadi jika jumlah pajak tahunan lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga perlu pemeriksaan sebelum sisanya dikembalikan.

Menurut Dwi, dalam pemeriksaan, petugas akan menguji pernyataan lebih bayar dengan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud antara lain meliputi bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.

Baca juga: Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

"Pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi (penyerahan sisa/kelebihan) adalah pengeluaran uang negara, sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Pemeriksaan pajak sendiri merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dwi menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak akan meminta wajib pajak untuk menyerahkan catatan, pembukuan, atau dokumen yang terkait dengan jenis pajak yang diperiksa," tuturnya.

Baca juga: Gaji Januari 2024 Lebih Sedikit karena Potongan PPh Pakai TER, Ini Kata DJP

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com