Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Lebih Bayar Saat Lapor SPT Tahunan Akan Diaudit DJP?

KOMPAS.com - Anjuran untuk tidak pernah mengeklaim lebih bayar saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, ramai di media sosial.

Anjuran tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @AmirahWahdi, Sabtu (30/3/2024) siang.

Berdasarkan pengalamannya, pengunggah mengatakan, wajib pajak yang mengeklaim lebih bayar akan diaudit oleh petugas.

"Lu bakal diaudit, semua tabungan lu dimintakin rekening korannya. Reimbursement kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget!" tulisnya.

Menanggapi unggahan, sejumlah warganet mengaku mengalami pengalaman serupa. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku menihilkan kelebihan agar tidak repot diaudit.

Lantas, benarkah lebih bayar saat lapor SPT Tahunan akan diaudit petugas sebelum dicairkan?

Pemeriksaan saat klaim lebih bayar di SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, petugas memang akan mengaudit jika ada klaim lebih bayar dari wajib pajak.

Sebagai informasi, status lebih bayar terjadi jika jumlah pajak tahunan lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibayarkan.

Hal tersebut membuat wajib pajak kelebihan dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga perlu pemeriksaan sebelum sisanya dikembalikan.

Menurut Dwi, dalam pemeriksaan, petugas akan menguji pernyataan lebih bayar dengan dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud antara lain meliputi bukti potong atau kredit pajak, jumlah penghasilan, jumlah biaya, rekening koran, dan sebagainya.

"Pengujian pernyataan tersebut dilakukan karena pada dasarnya restitusi (penyerahan sisa/kelebihan) adalah pengeluaran uang negara, sehingga aspek kehati-hatian dan akuntabilitasnya harus dikedepankan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

Pemeriksaan pajak sendiri merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dwi menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak akan meminta wajib pajak untuk menyerahkan catatan, pembukuan, atau dokumen yang terkait dengan jenis pajak yang diperiksa," tuturnya.

Skema TER, karyawan tidak perlu klaim lebih bayar

Sementara itu, Dwi mengungkapkan, karyawan yang menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung pajak penghasilan, kemungkinan akan mengalami lebih bayar.

Hal tersebut dikarenakan kemungkinan pemotongan pajak pada Januari hingga November menjadi lebih besar dari yang seharusnya dipotong pada Januari sampai Desember atau pada tahun yang bersangkutan.

"Apabila hal tersebut terjadi maka pemberi kerja harus mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada karyawan pada bulan Desember plus gaji utuh bulan Desember," kata Dwi.

Ketentuan itu, menurutnya, telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Selanjutnya, karena kelebihan potongan sudah dikembalikan oleh pemberi kerja, maka SPT Tahunan karyawan yang dilaporkan awal tahun berikutnya tidak akan lebih bayar, melainkan berstatus nihil.

"Jadi tidak akan ada pemeriksaan karena SPT Tahunan lebih bayar ke karyawan," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/31/120000665/benarkah-lebih-bayar-saat-lapor-spt-tahunan-akan-diaudit-djp-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke