Sementara itu, Dwi mengungkapkan, karyawan yang menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung pajak penghasilan, kemungkinan akan mengalami lebih bayar.
Hal tersebut dikarenakan kemungkinan pemotongan pajak pada Januari hingga November menjadi lebih besar dari yang seharusnya dipotong pada Januari sampai Desember atau pada tahun yang bersangkutan.
"Apabila hal tersebut terjadi maka pemberi kerja harus mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada karyawan pada bulan Desember plus gaji utuh bulan Desember," kata Dwi.
Ketentuan itu, menurutnya, telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Selanjutnya, karena kelebihan potongan sudah dikembalikan oleh pemberi kerja, maka SPT Tahunan karyawan yang dilaporkan awal tahun berikutnya tidak akan lebih bayar, melainkan berstatus nihil.
"Jadi tidak akan ada pemeriksaan karena SPT Tahunan lebih bayar ke karyawan," tandasnya.
Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.